LOKAKARYA MIDTERM REVIEW PROGRAM KOTAKU KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2020

Pada hari Jumat, 11 September 2020 (Sukra, Kliwon, Sungsang) Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Baperlitbang Kabupaten Klungkung, selaku Ketua Pokja PKP Kabupaten Klungkung I Wayan Wasta, SE.M.Si, dan dihadiri oleh anggota Pokja PKP Kabupaten Klungkung, PDAM, PLN wilayah timur, OPD lainnya, Kelurahan dan Kepala Desa serta FKA BKM dan BKM Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutannya,  Kepala Baperlitbang menyampaikan Progres Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Kabupaten Klungkung periode 2016- 2020 mencakup seluruh Desa dan Kelurahan di  Kecamatan Klungkung dan Kecamatan Dawan.  Kawasan kumuh di Kabupaten Klungkung sesuai SK Bupati Klungkung No. 376/04/H2O/2014 tahun 2014 ada di 4 (empat) Kelurahan yaitu Kelurahan Semarapura Kaja, Kelurahan Semarapura Kauh, Kelurahan Semarapura Kangin dan Kelurahan Semarapura Klod Kangin serta 1 (satu) desa yaitu  Desa Gelgel.  Berdasarkan hasil Dokumen RP2KPKP yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung tahun 2020 terdapat 10 kawasan kumuh yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Progres kegiatan Kotaku di Kabupaten Klungkung yang sudah dilakukan dengan kolaborasi anggaran dan kebijakan Program sudah terjadi penurunan kawasan kumuh berdasarkan pada SK Bupati Klungkung no. 376/04/H2O/2014, namun masih menyisakan titik-titik kumuh dari 19 indikator terutama drainase dan jalan lingkungan.

Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Klungkung dalam paparannya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman,  I Wayan Sukra Wija, ST. MT. menyampaikan Pada tahun 2018 melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali (BPPW Bali) Pemerintah Kabupaten Klungkung menyusun Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas  Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP), dalam kajiannya akhirnya memunculkan kawasan kumuh baru yang tersebar di 10 desa  di empat Kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung, dan mendasari penerbitan SK Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh nomor 367/24/HK/2019 Tahun 2019 dengan total luas kumuh 211,65 Ha.  Namun karena SK tersebut dalam penetapan nilai kekumuhannya masih menggunakan Permen PUPR No. 2 tahun 2016  dengan 19  indikator sementara sudah terbit Permen PUPR No. 14 tahun 2018 dengan 16 indikator sehingga tahun 2020 dilakukan review SK Kumuh  yang dibantu oleh Tim Pendamping KOTAKU yang hasilnya terbit SK Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Nomor 361/24/HK/2020 Tahun 2020  dimana kawasan kumuh tersebar di 10 desa di kecamatan Kungkung, Dawan, Banjarangkan dan Nusa penida dengan luas kumuh 194 Ha. Berdasarkan hasil penetapan kawasan kumuh dengan SK Bupati Klungkung Nomor 361/24/HK/2020 akan dilakukan rencana penanganan kumuh tahun 2020-2024 Kabupaten Klungkung sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam acara lokakarya ini Tim Leader OSP 5 Bali,  Imam Baihaki  menyampaikan Prioritas Pembangunan Nasional (PN) dalam RPJMN 2020-2024 masuk dalam PN 5 yaitu Memperkuat Infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, dengan Kegiatan Prioritas (KP) “Penyediaan akses perumahan  dan permukiman layak, aman dan terjangkau” dan proyek prioritasnya adalah fasilitasi penanganan permukiman kumuh.

Sementara Askot Mandiri KOTAKU Kabupaten Klungkung,  I Wayan Widana dalam paparannya menekankan untuk mencapai tuntas kumuh yang menjadi target nasional sampai tahun 2021 sesuai dengan SK Kumuh Tahun 2014, Kabupaten Klungkung  pada aspek layanan pada 5 infrastruktur utama (akses air minum,  jalan lingkungan, drainase, sanitasi dan persampahan) harus mencapai pelayanan minimal 80%. Kabupaten Klungkung masih menyisakan aspek drainase yang belum mencapai target minimal  di Kelurahan Semarapura Kauh dengan minimal intervensi 190,92 m dan Semarapura Klod Kangin dengan minimal intervensi 211,85 m. Drainase ini diharapkan bisa dituntaskan paling lambat tahun 2021

Rencana tindak lanjut dari Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kabupaten Klungkung adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun perubahan kelembagaan Pokja PKP dan Forum PKP;
  2. Mempercepat penyusunan Perda Kumuh yang diawali dengan pendampingan penyusunan Perda Kumuh;
  3. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor pusat dan daerah dalam menuntaskan kawasan permukiman kumuh yang menjadi target RPJMN dan RPJMD.

 

 

 

 

 

 

Di akhir acara disampaikan Pemerintah Kabupaten Klungkung telah mengusulkan kegiatan penanganan kumuh yang menjadi kewenangan Pemerintah pusat dengan luas kumuh lebih besar dari 15 Ha  dan sedang mempersiapkan readiness criteria (RC)  yang dipersyaratkan.

Acara Lokakarya melalui Zom Meeting ini ditutup oleh Kepala Baperlitbang dengan harapan kolaborasi semua pihak akan dapat menuntaskan kekumuhan di Kabupaten Klungkung. ( Ari S./ Wdn).

 

 

 

Tinggalkan komentar