Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah, berupa :
- Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK