Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah fungsi penunjang bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.