Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah fungsi penunjang bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.