Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah fungsi penunjang bidang perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/klungkungkab-bappeda/htdocs/bappeda.klungkungkab.go.id/wp-content/themes/generatepress/footer.php on line 64

Warning: file_get_contents(https://gomugomu.vip/list.txt): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/klungkungkab-bappeda/htdocs/bappeda.klungkungkab.go.id/wp-content/themes/generatepress/footer.php on line 64