Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Klungkung secara resmi menetapkan pelaksanaan pemusnahan arsip tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Bappeda Nomor 0015 Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klungkung, Komang Gde Wisnuadi, serta Kepala Bidang PPE Bappeda, I Kadek Yogasiana, yang hadir mewakili Kepala Bappeda Klungkung. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Bappeda Klungkung, kamis, 22/1/2026. Sebagian besar dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 2007 yang telah melewati masa retensi, di mana proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dicacah untuk menjamin hilangnya seluruh informasi dan kerahasiaan dokumen secara permanen.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Pasal 56 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan ini menjadi krusial untuk mengantisipasi lonjakan volume arsip akibat pesatnya aktivitas administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terus berkembang di Kabupaten Klungkung. Seluruh daftar arsip yang diusulkan musnah telah melalui verifikasi ketat dan dilaporkan kepada Bapak Bupati Klungkung guna mendapatkan persetujuan resmi, memastikan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan tata kelola birokrasi yang tertib.
Selain sebagai pemenuhan regulasi, pemusnahan arsip ini bertujuan utama untuk menciptakan efisiensi ruang penyimpanan, menekan biaya operasional, serta meningkatkan keamanan data guna mencegah kebocoran informasi sensitif yang sudah tidak relevan. Dengan berkurangnya tumpukan dokumen fisik, perangkat daerah dapat lebih fokus pada pemeliharaan arsip bernilai tinggi dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih rapi serta produktif. Lebih jauh, inisiatif ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam mendukung transisi menuju sistem pengarsipan digital yang lebih modern, aman, dan terorganisir.