Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah, berupa :

  1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
  7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala

 

FORM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

 

 


Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/klungkungkab-bappeda/htdocs/bappeda.klungkungkab.go.id/wp-content/themes/generatepress/footer.php on line 64

Warning: file_get_contents(https://gomugomu.vip/list.txt): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/klungkungkab-bappeda/htdocs/bappeda.klungkungkab.go.id/wp-content/themes/generatepress/footer.php on line 64