Klungkung, Kamis 22 Januari 2026 – Demi mewujudkan tata kelola arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan standar kearsipan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung pada hari Kamis, 22 Januari 2026 telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip Sebanyak 69 jenis arsip yang terdiri dari 82 berkas arsip. Proses pemusnahan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Klungkung beserta Tim dan disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung dan Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Pemusnahan ini kami lakukan berdasarkan surat persetujuan pemusnahan arsip yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Total 69 jenis arsip yang terdiri dari 82 berkas arsip yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis dokumen dari kurun waktu 2007. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan menggunakan mesin penghancur arsip untuk memastikan bahwa informasi yang terkandung dalam dokumen tidak dapat diakses kembali. Kegiatan pemusnahan arsip ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, efisiensi pemanfaatan ruang penyimpanan. Dengan musnahnya arsip inaktif, ruang penyimpanan arsip dapat digunakan untuk dokumen-dokumen aktif yang baru, sehingga tidak terjadi penumpukan. Kedua, menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi. Arsip yang sudah tidak relevan namun masih mengandung data sensitif perlu dimusnahkan secara tepat untuk mencegah penyalahgunaan.
