Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Bappeda Klungkung Dorong Penyusunan Perbup Turunan Perda 1/2017

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Klungkung Ketut Arie Gunawan memimpin rapat koordinasi strategis guna mempercepat tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pertemuan tersebut bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Klungkung, selasa, (20/01/2026). Kaban Bappeda menegaskan urgensi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum teknis operasional yang selama ini belum tuntas. Fokus utama diarahkan pada penjabaran pasal-pasal krusial, mulai dari bantuan sandang, pangan, dan papan, tata cara bantuan perumahan oleh Dinas PUPR, hingga layanan kesehatan dan skema beasiswa pendidikan yang memerlukan standarisasi prosedur pemberian bantuan, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dalam sesi diskusi, Pimpinan rapat menekankan pentingnya verifikasi data berbasis Desil 1 hingga 5 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penetapan sasaran agar sesuai dengan norma yang disepakati. Masukan juga datang dari sektor kesehatan terkait peninjauan kembali sistem penjaminan menyeluruh, serta penekanan dari Inspektorat Daerah (Itda) mengenai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Inspektorat mengingatkan agar dilakukan pemutahiran data penerima manfaat, seperti kasus kematian, wajib disertai surat keterangan kematian/Akta kematian, serta menyoroti pentingnya dokumen laporan persediaan bantuan guna menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam menghadapi audit di masa mendatang.

Sebagai langkah nyata ke depan, rapat menyepakati penyusunan jadwal intensif untuk pembahasan draf Perbup secara lintas sektor dan setiap OPD diharapkan segera melengkapi draf regulasi tersebut dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing instansi. dalam rapat juga disepakati masing-masing perangkat daerah menyusun rancangan perbup tatacara pemberian bantuan selambatnya akhir Januari 2026 untuk selanjutnya dibahas bersama tim TKPK Kab.Klungkung sebelum disampaikan ke TPHD untuk diproses penetapannya. Melalui penguatan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengatur proses perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban bantuan sosial, sehingga penanganan kemiskinan di daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memiliki standar pelayanan yang optimal.