Dalam rangka percepatan serapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tanggal 28 Oktober 2024 dilaksanakan monev pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti oleh OPD terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menilai kinerja pelaksanaan proyek yang didanai oleh DAK, memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
- Memastikan bahwa dana DAK digunakan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan peruntukannya. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana.
- Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah, baik kepada pemerintah pusat maupun masyarakat.
- Mengidentifikasi masalah atau hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan proyek, sehingga dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
- Memberikan umpan balik yang konstruktif bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk perbaikan di masa mendatang.
- Mengevaluasi dampak dari program yang didanai oleh DAK terhadap masyarakat, sehingga dapat diukur seberapa besar kontribusi dana tersebut terhadap pencapaian tujuan pembangunan.
- Sebagai dasar untuk menyusun perencanaan yang lebih baik di masa mendatang, baik dalam penggunaan DAK maupun dalam program pembangunan lainnya.