Pada Hari/tgl : Selasa, 14 Juli 202o, pukul 09.00 wita, bertempat : diruang rapat Baperlitbang acara : Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Perbub Kriteria Kemiskinan di Kabupaten Klungkung. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung, yang juga dihadiri oleh Sekretaris Baperlitbang serta perwakilan OPD terkait yang masuk dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kab.Klungkung. Rapat dimaksud membahas terkait Kriteria kemiskinan di Kabupaten Klungkung sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pembahasan menyepakat bahwa kriteria kemiskinan di Kabupaten Klungkung mengacu pada kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Sosial dengan 44 indikator dari pusat. Hal ini disepakati karena pertimbangan efektifitas pelaksanaan pendataan disampign sulitnya membuat kriteria kemiskinan tersendiri karena pada dasarnya semua kriteria sudah tercantum dalam kriteria DTKS. Adanya kriteria baru selain dari DTKS dapat menyebabkan berbagai permasalahan pada saat pendataan,apalagi kriteria yang dibuat sulit untuk diukur karena belum ada kajian yang mendasarinya. Disepakati juga bahwa melihat dimungkinkannya pelaksanaan pembaruan data secara berkala lebih dari 1 kali dalam setahun, maka proses verifikasi dan validasi data yang harus terus dioptimalkan sehingga permasalahan validitas dan rumah tangga yang belum terdata dapat diantisipasi.