Pada hari Jumat, 03 Juli 2020, pukul 07.30 Wita bertempat di ruang rapat Baperlitbang, diselenggarakan sosialisasi tanda tangan elektronik dan koordinasi tindak lanjut hasil evaluasi Renstra 2018 – 2023. Hadir sebagai pemimpin rapat Kepala Baperlitbang Kab. Klungkung I Wayan Wasta, SE,MSi., Sekretaris, para Kabid, Kasubag dan Kasubbid. Kepala Baperlitbang dalam arahannya menyampaikan agar penatalaksanaan naskah dinas secara elektronik dapat langsung diterapkan sebagai bentuk implementasi Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta mendorong percepatan implementasi paperless dalam administrasi persuratan.
Selanjutnya dipaparkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan Renstra 2018-2023 oleh Sekretaris Baperlitbang yang diawali dengan menyampaikan tujuan pelaksanaan evaluasi yaitu untuk memperoleh umpan balik sebagai bahan penyempurnaan Renstra Baperlitbang sehingga dapat memastikan tercapainya target kinerja dengan baik. Berdasarkan hasil evaluasi, pelaksanaaan Renstra sampai dengan triwulan I 2020 terlihat pelaksanaan program kegiatan dan sasaran strategis Baperlitbang sesuai dengan target tahunan yang telah ditetapkan. Meski demikian, dari pendalaman evaluasi yang dilakukan dapat disimpulkan capaian sasaran kinerja Baperlitbang yaitu meningkatnya kualitas perencanaan pembangunan daerah, belum tercapai dengan optimal. Secara kualitas proses penyusunan perencanaan telah mendapat pengakuan seperti hasil penilaian Penghargaan Pmbangunan Daerah, Kabupaten Klungkung masuk 10 besar nasional di tahun 2020 ini. Sedangkan dari kualitas hasil belum optimal. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya target sasaran RPJMD yang tidak tercapai seperti Angka Kematian Ibu dan juga indikator kinerja yang lain. Demikian pula dilihat dari indikator kualitas perencanaan yang digunakan yaitu nilai LHE AKIP, dimana perencanaan memiliki bobot paling besar juga belum optimal. Masalahnya terletak pada masih diragukannya akuntabilitas penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Rekomendasi hasil evaluasi Renstra Baperlitbang 2018 – 2023 pada bidang perencanaan yaitu dalam rangka mengatasi permasalahan belum terbangunnya pola penyusunan yang handal, inkonsistensi perencanaan dan penganggaran, belum optimalnya pengelolaan data kinerja serta kompetensi SDM yang masih harus ditingkatkan. Sedangkan Rekomendasi pada Bidang Penelitian dan Pengembangan terkait dengan penyusunan dan penetapan kebijakan daerah dibidang kelitbangan serta keterbatasan SDM kelitbangan.