Musrenbang Kecamatan Klungkung

Berkaitan dengan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan di Kec. Klungkung untuk tahun Anggaran 2019, :

Hari dan Tanggal : Rabu, 18 Pebruari 2019

Jam                     : 09.00 wita s/d 13.00 wita

Temapat              : RR Bhineka Guna Praja kantor Camat Klungkung

Telah diselenggarakan Musrenbangcam Klungkung yang dihadiri oleh Bupati Klungkung, Anggota DPRD Daerah Pemeilihn Klungkung (Dapil) Klungkung, Dinas/Badan /Kantor/Bagian di Lingkungan Pemda Kab. Klungkung, Danramil Klungkung, Kapolsek Klungkung Perbekel se-Kecamatan Klungkung denagn mengajak Perwakilan BPD, Perwakilan LPM, Wakil Perempuan/PKK dan Lurah denagn mengajak unsur Ketua LPM, ketua TP. PKK dan KAsi Perekonomian dan Pembangunan di Kelurahan masing-masing.

A. Materi dan Topik

1\. Laporan camat selaku ketua penyelenggara Murenbang Kecamatan Klungkung Tahun 2019

2\. Sambutan Bupati Klungkung

3\. Pemaparan Arahan dan prioritas Pembangunan di KAb. Klungkung Tahun 2020 oleh kepala baperlibang

4\. Penetapan dan pengesahan usulan prioritas dari masing-masing Desa/Kelurahan dalam bidang infrastruktur, bidang sosial dan budaya dan Bidang Perekonomian sebagai hasil musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Klungkung Tahun 2019/RPTK Kec. Klungkung tahun 2019 yang akan diusulkan ke Murenbang Kabupaten sebagai RKPD Tahun 2020

B. Unsur dan Pimpinan Rapat

Pimpinan Rapat     : I Komang Gde Wisnuadi, S.Sos, sebagai camat Klungkung

Narasumber          : I Wayan Wasta, SE, M.Si sebagai Kepala baperlitbang KAb. Klungkung

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keptusan Akhir dari Musyawarah yaitu:

Memetapkan usulan kegiatan masing-masing desa dan Kelurahan dengan jumlah sebanyak 156 usulan dan hanya memprioritaskan maksimal 3 (tiga) usulan dari Masing-masing Desa dan Kelurahan yang selanjutnya akan diusulkan pada musyawarah Kabupaten denagn memperhatikan beberapa hal yaitu:

1\. Usulan kegiatan dari desa /Kelurahan yang hanya mengusulkan 1 (satu) jenis kegiatan.

2\. Usulan kegiatan dari desa /kelurahan yang merupakan LAnjutan dari usulan kegiatan tahun sebelumnya.

3\. Usulan Kegiatan dari desa /Kelurahan terkait pembangunan Pembangunan Jembatan

4\. Usulan Kegiatan dari Desa/Kelurahan terkait pembangunan /Pemeliharaan Saluran Got/Drainase

5\. Usulan Kegiatan dari desa/Kelurahan terkait denag pengaspalan Jalan

6\. Usulan Kegiatan dari desa /Kelurahan terkait Trotorisasi

Keputusan diambil secara musyawarah mufakat

Tinggalkan komentar