Menanggapi keberadaan tower komunikasi tanpa ijin di Desa Takmung, KomisiII dan II DPRD Kabupaten Klungkung mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi serta Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu guna membahas sejauh mana proses kepengurusan ijin dari tower tersebut. Rapat yang berlangsung pada tanggal 26 Oktober 2015 di Ruang Rapat Sabha Mandala tersebut juga dibahas mengenai kapal Roro dan kondisi pariwisata Kab. Klungkung.
Komisi II DPRD Kabupaten Klungkung dalam rapat tersebut merekomendasikan agar Tower Bersama di desa Takmung agar segera dibongkar karena menyalahi aturan. Selain itu Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung juga menyoroti kondisi tempat wisata di Kabupaten Klungkung yang dipandang masih kumuh agar segera mendapatkan tindak lanjut dari tim yustisi. Terkait dengan docking kapal roro, DPRD Kabupaten Klungkung meminta agar dilakukan kajian ulang serta dikelola secara profesional.