Rapat Koordinasi Awal Penyusunan Kajian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Klungkung

 

Pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, Baperlitbang kabupaten Klungkung menyelenggarakan rapat koordinasi awal Penyusunan Kajian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Klungkung.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.

SPBE mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dari LPPM Unud, Made Oka Widyantara memaparkan materi tentang pengertian SPBE dan ruang lingkup kajian SPBE yang akan dilaksanakan. SPBE akan menghasilkan Rencana Induk SPBE Kabupaten Klungkung serta Naskah Akademis Ranperda SPBE. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 meliputi  Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, penyelenggara SPBE, percepatan SPBE, dan pemantauan dan evaluasi SPBE

SPBE Kabupaten Klungkung yang dirancang ini mencangkup semua aplikasi yang ada di OPD serta akan memilah aplikasi OPD yang memiliki keterkaitan antar OPD.

Dokumen SPBE Kabupaten Klungkung di perkuat dengan  Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Klungkung dan Perbup tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tenntang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Klungkung

Unsur-unsur SPBE meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.

Tinggalkan komentar