Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020, Baperlitbang menyelenggarakan rapat Kajian Status Pahlawan Nasional tuntuk mengusulkan Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe bisa dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional.
Rapat dipimpin oleh Kepala Baperlitbang, turut hadir dalam rapat diantaranya dari LPPM Universitas Udayana (UNUD) kelompok ahli Kelitbangan, Penglingsir dari Puri Klungkung, Majelis Adat Kabupaten Klungkung serta OPD terkait.
Dalam menyusun Kajian Status Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe, Pemerintah bekerjasama dengan pihak akedemisi yaitu LPPM Universitas Udayana.
Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial No 15 tahun 2012 bahwasannya dalam mengusulkan gelar Pahlawan Nasional harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan, yaitu yang diuraikan dalam kriteria umum dan kriteria khusus dan disertai dengan kelengkapan dokumen lainnya sebagai syarat memenuhi kriteria administrasi. Sebelum disusun kajian status Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Jambe. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebelumnya pernah mengusulkan status Pahlawan Nasional Ida Dewa Agung Istri Kanya yang merupakan tokoh pemimpin Perang Kusamba, namun terkait dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi sehingga usulan tersebut tidak bisa terpenuhi.
Diharapkan untuk membentuk semacam Tim Kecil untuk mengawal usulan ini kepada pusat, dan apa yang sudah ditentukan sebagai kriteria yang harus dipenuhi agar data data tersebut dapat terpenuhi.