Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017

Pada hari Senin,tanggal 20 Juli 2020 Baperlitbang Kabupaten Klungkung mengadakan rapat terkait Penyusunan Rancangan peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017.Bertempat di ruang rapat Widya Mandala,Pukul 09.00  s/d 11.30 wita.

Acara rapat di pimpin oleh Kepala Badan Baperlitbang Kabupaten Klungkung I Wayan Wasta,SE,M.Si selaku Sekretaris TKPK bersama beberapa OPD yang termasuk di dalam undangan dan Tim TKPK Kabupaten Klungkung, bertujuan untuk menindaklanjuti peraturan pelaksanaan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kepala Baperlitbang menjelaskan terdapat tujuh pasal yang mengamanatkan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bupati. Tujuh amanat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut yaitu :

  1. Pasal 18 ayat (2) yang mengamanatkan pengaturan tatacara dan mekanisme penerimaan dan pemberian bantuan pangan dan sandang kepada warga miskin.
  2. Pasal 20 ayat (3) mengamanatkan pengaturan tata cara dan persyaratan pelaksanaan penerima bantuan perumahan.
  3. Pasal 21 ayat (3) tata cara penyediaan pelayanan kesehatan kepada warga miskin.
  4. Pasal 22 ayat (3) mengamanatkan pengaturan tata cara dan persyaratan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa.
  5. Pasal 24 ayat (3) mengamanatkan tatacara pemberian bantuan hukum kepada warga miskin.
  6. Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan penetapan kriteria warga miskin.
  7. Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan pengaturan tata cara pengawasan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan.

Setelah dilakukan pembahasan maka disepakati hal-hal sebagai berikut :

  1. Semua amanat ditindaklanjuti dalam satu rancangan Peratuan Bupati tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan dengan sistematika paling tidak mengatur :
    • Data Kemiskinan yang memuat kriteria, mekanisme pendataan dan pembaruan data/pendataan usulan baru.
    • Penanggulangan Kemiskinan yang memuat pengaturan sasaran penerima bantuan (kriteria dan persyaratan), mekanisme pengusulan, penetapan dan pemberian bantuan untuk bantuan pangan dan sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, biaya pendidikan atau beasiswa dan bantuan hukum kepada warga miskin.
    • Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan.
  2. Untuk OPD terkait yang menyelenggarakan kewenangan bentuk penanggulangan kemiskinan sebagaimana diamanatkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 untuk segera menyusun rancangan sasaran penerima bantuan, mekanisme/tatacara pengusulan, penetapan dan pemberian bantuan dan disampaikan kepada Baperlitbang selambatnya hari Jumat tanggal 24 Juli 2020.
  3. Sesuai tugas dan fungsinya, pembahasan selanjutnya untuk penyusunan Rancangan Perbup tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2017 akan dikoordinasikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Klungkung.

Tinggalkan komentar