Baperlitbang Kab. Klungkung pada Hari Rabu, Tanggal 1 Juli 2020, mengikuti Rapat koordinasi dan Monev melalui Video Conference (Vidcon) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Sesuai Surat Kawat No. 080/3766/SJ Tanggal 29 Juni 2020.
Rapat Koordinasi yang dipimpin Bersama oleh Direktur PAD Ditjen Bina Keuangan Daerah, Direktur PEIPD Ditjen Bina Bangda dan Kapusdatin Kemendagri membahas evaluasi implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang sudah menggunakan SIPD.
Implementasi SIPD ini merupakan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dalam Rakor ini Kemendagri menegaskan Kembali bahwa dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD 2021 daerah sudah harus mempedomani PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.