Kinerja pelayanan Baperlitbang terhadap layanan informasi publik dan layanan konsultasi perencanaan untuk periode Semester I Tahun 2020 dievaluasi dengan menggunakan metode survei yang berpedoman pada Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2014 terdapat 9 unsur yang dinilai yaitu : 1) persyaratan, 2) prosedur; 3) waktu pelayanan; 4) biaya/tarif; 5) produk spesifikasi jenis pelayanan; 6) kompetensi pelaksana; 7) perilaku pelaksana; 8) penanganan pengaduan; dan 9) sarana dan prasarana.
Berdasarkan analisis atas hasil survei, maka diperoleh nilai sebagai berikut :
Berdasarkan jumlah nilai rata-rata unsur dibagi 9 (banyaknya unsur maka diperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat atas Layanan Baperlitbang adalah sebesar 3,49 atau dikonversi menjadi 87,25% dengan kategori Sangat Baik.
Unsur pelayanan yang mendapatkan nilai terendah adalah unsur sarana dan prasarana dan unsur spesifikasi produk jenis layanan (waktu tunggu layanan di Baperlitbang). Berdasarkan hasil evaluasi tersebut maka untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang direkomendasikan untuk menerapkan teknologi informasi dalam mengatasi kelemahan sarana dan prasarana serta keterlambatan pemberian layanan, dan meningkatkan koordinasi, sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah.
Dokumen IKM Baperlitbang https://1drv.ms/b/s!ApwuWST-LSOBo3UVqPg1UGDKGCqo?e=ssWFVy