Pemerintah Daerah kabupaten Klungkung melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) melaksanakan Rapat dalam rangka verifikasi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021 dari OPD. Verifikasi dilakukan oleh Tim Yang terdiri dari Baperlitbang, Inspektorat, BPKPD, dan Bagian Administrasi Pembangunan, yang dihadiri langsung Oleh OPD sebagai pengusul.
Proses verifikasi usulan DAK Fisik tahun anggaran 2021 berlangsung selama tiga hari, dari hari Selasa tanggal 23 Juni sampai hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, dan dibagi per bidang urusan. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Baperlitbang Kabupaten Klungkung bertempat di ruang rapat Baperlitbang Kabupaten Klungkung pada hari Selasa (23/06/2020).
Penginputan usulan DAK Fisik Tahun 2021 dimulai dari tanggal 4 Juni dan akan ditutup pada tanggal 3 Juli 2020. Proses verifikasi merupakan tahapan yang harus dilakukan pada proses pengusulan DAK Fisik Tahun 2021 setelah OPD melakukan proses penginputan usulan. Dengan tahapan verifikasi ini diharapkan kepada OPD pengusul agar memperhatikan semua kriteria kesiapan (Readiness Criteria) serta tidak melewatkan kesempatan ini dalam mengusulkan DAK Fisik Tahun 2021, karena usulan dari DAK Fisik dapat membantu pembangunan di daerah kita, namun perlu juga dipastikan keterkaitan antara usulan dengan prioritas nasional dan prioritas daerah.
Kabupaten Klungkung pada tahun anggaran 2020 untuk DAK Fisik mengalami pemangkasan anggaran dari pusat, disebabkan karena adanya pandemi covid-19, dan ini tentunya bisa menjadi gambaran bagi usulan-usulan yang akan diusulkan pada tahun 2021 ini diharapkan bisa mengusulkan kembali usulan yang dipangkas tersebut.
Dalam hal ini ada beberapa OPD, yang biasanya mendapatkan DAK fisik, namun pada tahun 2021 tidak memperoleh DAK Fisik disebabkan karena tidak termasuk pada skala prioritas sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian, seperti Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Disbudpora, dan Dinas Sosial.