Pada tanggal 26 Juni 2020, bertempat di Ruang Rapat Asisten III, Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) melaksanakan rapat dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Klungkung memerlukan langkah – langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh untuk mengurangi beban dan memenuhi hak – hak dasar masyarakat secara layak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klungkung bahwa garis kemiskinan Kabupaten Klungkung (Rp/kapita/bulan) : 312.864, Jumlah penduduk miskin (000) : 9,66 jiwa, Persentase Penduduk miskin (PO) : 5,40, Indek Kedalaman Kemiskinan (P1) : 0,62, Indek Keparahan Kemiskinan (P2) : 0,13.
Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per tanggal 7 April 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Klungkung 13.963 dan data ini akan terupdate per 3 (tiga) bulan. Untuk memverifikasi data kemiskinan yang belum masuk data DTKS, OPD terkait sedang membuat kajian yang telah diproses di bagian Hukum.