WORSHOP PENGEMBANGAN INOVASI DAERAH

Workshop ini diselenggarakan oleh Baperlitbang Kabupaten Klungkung, bekerjasama dengan Puslitbang Inovasi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kabupaten Klungkung pada tanggal 21 Oktober 2019. Workshop dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA, didampingi Bapak Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Litbang Kemendagri, dan  Peneliti Pusat Litbang Inovasi Daerah sebagai narasumber. Bapak Sekda menyampaikan kembali himbauan Bapak Bupati Klungkung kepada semua OPD untuk terus berinovasi. Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa ada 5 institusi yang dapat berinisiatif dalam membuat inovasi diantaranya yaitu : Kepala Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Aparatur Sipil Negara, Perangkat Daerah,  dan Anggota Masyarakat. Tahun 2019 lalu, Inovasi Kabupaten berhasil mendapat top 40 dalam Index Government Award, sehingga mendapat  insentif 9 milyar, dan tahun sekarang inovasi kabupaten klungkung belum bisa mencapai top 40 IGA, namun hanya mampu mencapai top 99.

Workshop melibatkan seluruh unsur OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk memotivasi OPD membuat inovasi-inovasi baru, membangun kesepahaman tentang dasar hukum inovasi daerah, dan mempersiapkan Kabupaten Klungkung menyongsong IGA 2020.

Dengan adanya workshop ini diharapkan seluruh OPD termotivasi dalam memperkuat inovasi daerah dalam mendukung kelitbangan di Kabupaten Klungkung, salah satu upaya mendorong pelaksanaan inovasi dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Prinsip-prinsip inovasi daerah antara lain mendorong peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Kriteria penerapannya adalah cepat, murah, mudah, sederhana dan akuntabel.

Tinggalkan komentar