Penjaminan Mutu KLHS oleh Bupati Klungkung
**KLHS Menjadi Rujukan Penyusunan RPJMD Pelaksanaan Visi Misi Klungkung**
Setelah melakukan pembahasan melalui uji publik I dan II terhadap Kajian Lingkungan Hidup Stategis, Senin, 28/1/2019, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Instasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung mengadakan kegiatan Penjaminan Kualitas KLHS di Ruang Rapat Praja Mandala Bupati Klungkung.Penyelenggaraan KLHS dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Klungkung 2018-2023 merupakan mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hokum lainnya PERMEN KLH No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Putu Winastra dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemda Klungkung. Sebagai penyaji isi KLHS berasal dari Kelompok Ahli Pembangunan Kabupaten Klungkung, Ir. I Ketut Sudiarta, M.Si. Dalam penjelasannya KLHS disusun untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Klungkung didasari atas target-target dari tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs). Dimana ada 17 (tujuh belas) tujuan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan/acuan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, RPJMD 2018-2023.
Ketujuh belas tujuan pembangunan tersebut adalah 1). Mengentaskan kemiskinan dalam semua bentuk dan semua daerah, 2). Mengentaskan kelaparan, meningkatkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, 3) Mewujudkan kehidupan yang sehat dan meratakan tingkat kesejahteraan, 4). Menjamin kualitas pendidikan yang merata bagi semua golongan masyarakat, 5). Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum wanita, 6). Menjamin pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan untuk semua masyarakat, 7). Menjamin keadilan dalam akses energi yang terjangkau, handal dan berkelanjutan, 8). Meningkatkan kesempatan kerja dan produktif serta layak menuju keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, 9) Membangun infrastruktur dan sektor industri, 10). Mengurangi ketimpangan antara daerah, 11). Membangun kota dan permukiman yang inklusif, aman, dan berkelanjutan, 12). Mendorong pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, 13). Melestarikan sumberdaya alam, 14). Berperan aktif dalam menanggulangi dampak perubahan iklim, 15). Mengurangi kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan degradasi kualitas hutan dan lingkungan, 16). Membangun masyarakat inklusif yang berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan, dan 17). Memperkuat revitalisasi dan kemitraan global dalam pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil analisis dan kajian terhadap data-data 4 pilar, beberapa tujuan pembangunan berkelanjutan memerlukan upaya khusus untuk mencapai target-target dalam pembangunan di Kab. Klungkung misalnya penurunan angka kemiskinan ditahun 2023 menjadi 3 %. Penurunan kemiskinan ini memerlukan lompatan-lompotan aksi kegiatan dan dilaksanakan integrasi antar lembaga. Hal lain perlindungan penyandang disabilitas, kesiapsiagaan bencana dan Kapasitas daerah penanggulangan bencana. Sektor lain yang memerlukan upaya tambahan yaitu redahnya Gizi anak Balita, Pola Pangan Harapan, Konsumsi ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Produktivitas pangan.
Indikator-indikator peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) melalui penurunan Kematian akibat penyakit tidak menular, Kematian akibat kecelakaan lalu lintas, Penyalahgunaan narkoba, dan akses terhadap Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk sektor pendidikan yang berkualitas dalam rangka mendongkrak IPM Kab. Klungkung yang memerlukan upaya tambahan Tingkat kemampuan membaca dan matematika, Akreditasi SD-SMP-SMA, APK SD-SMP-SMA, Rata-Rata Lama Sekolah, Akses PAUD, Angka Melek Aksara, Fasilitas sekolah, Sertifikasi Guru.
Tujuan pembangunan yang ke-14 (empat) melestarikan & memanfaatkan sumberdaya kelautan juga menjadi perhatian mengingat Kab. Klungkung sebagai wilayah kepulauan misalnya Pencemaran sampah di laut, Produksi perikanan tangkap, Kontribusi perikanan terhadap perekonomian, Pengelolaan KKP Nusa Penida secara efektif. Selain ekosistem laut juga masih kurang dalam melindungi, merestorasi dan memanfaatan ekosistem daratan berkelanjutan seperti Penanganan lahan kritisPerlindungan kakatua jambul kuning dan jalak Bali, Pelestarian plasma nutfah lokal khususnya sumber pangan, Pengelolaan Nusa Penida sebagai Wilayah Sumber Bibit Sapi Bali
Rekomendasi KLHSwajib diintegrasikan ke dalam RPJMD, Bupati memantau pengintegrasian KLHS ke dalam RPJMD, Setelah Penjaminan Kualitas ditandatangani Bupati dan Rekomendasi KLHS diintegrasikan ke dalam RPJMD, dan Bupati segera bersurat ke Gubernur untuk permohonan pelaksanaan validasi, selain sebagai dasar penyusunan RPJMD, KLHS dimanfaatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD).