**Merumuskan Isu-isu Strategis Pembanguan di Kabupaten Klungkung melalui Uji Publik I**
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Klungkung, Kamis 1/11/2018 lalu, melaksanakan kegiatan Uji Publik I terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD 2018-2023). Acara yang dihadiri seluruh jajaran OPD Kab. Klungkung, hadir pula filontropi yaitu LSM Maruta, Yayasan Padma Bhakti Pertiwi, JCI Semarapura, Dekopinda Kab. Klungkung, juga forum Perbekel seluruh Kec. Klungkung. Acara langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab.Klungkung, Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA. Dalam arahannya Sekda Winastra mengharapkan dokumen KLHS ini dapat diselesaikan tepat waktu, awal Desember 2018 atau maksimal 1 (satu) minggu sebelum Bupati Klungkung terpilih dilantik. Sekda sebagai Ketua Tim penyusun Kajian KLHS memerintahkan semua OPD agar bisa menyiapkan segala bentuk data dukung terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Dasar penyusunan kajian ini juga menggunakan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Bupati 2013-2018 sekaligus sebagai rancangan teknokratik presiden, gubernur dan bupati. Program Bupati terpilih 2018-2023 dituangkan dalam Panca Sakti, berisi 70 (tujuh puluh) program prioritas daerah.
Pelaksanan uji publik I menurut Kepala Baperlitbang I Wayan Wasta, SE, .M.Si merupakan amanat Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Permendagri No.7 Tahun 2018 Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) dengan memastikan bahwa prinsif pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam menjaga keberlangsungan sumberdaya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu hidup generasi masa kini serta mendatang.
Sebagai penyaji pada acara ini adalah Ir. I Ketut Sudiarta, M.Si, isu-isu strategis dan masalah di 17 tujuan dengan indikator masing-masing disampaikan oleh narasumber. Targetnya, arah pembangunan di Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan mengacu pada 17 (tujuh belas) tujuan pembangunan berkelanjutan SDGs (Sustainable Development Goals). Adapun (tujuh belas) 17 tujuan berkelanjutan yaitu 1). Tanpa kemiskinan, 2). Tanpa kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik dan pertanian berkelanjutan, 3). Kehidupan yang sehat dan sejahtera, 4). Pendidikan yang berkualitas inklusif dan merata, 5). Kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, 6). air bersih dan sanitasi layak, 7). Energi bersih dan terjangkau, 8), Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, 9). Membangun infrastruktur berketahanan mendukung industrialisasi, 10). Mengurangi kesenjangan di dalam dan diantar negara, 11). Mewujudkan kota dan permukiman yg berkelanjutan, 12). Konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 13). Penanganan perubahan iklan dan dampaknya, 14). ekosistem laut dan samudra, 15). Ekosistem daratan. 16). Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, 17). Kemitraan untuk mencapai tujuan.
Pada acara ini dibagikan form yang harus diisi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dimana form itu berisi isu isu strategis, permasalahan dan sasaran startegis daerah sesuai tujuan SDGs. Dalam diskusi dan tanya jawab peserta Uji Publik I ini beberapa isu yang muncul misalnya dari PHRI Bali, dalam kaitannya dengan data data KLHS dan sesuai dengan Visi Misi Bupati Klungkung, untuk menggarap potensi pariwisata Nusa Penida, serta rencana pembuatan Pelabuhan baru Pelabuhan Segitiga Mas dalam mendukung Pariwisata Nusa Penida.
Kadis Pariwisata pun menjawab pertanyaan dari Sekretaris PHRI bahwa Pelabuhan Segitiga Mas bertujuan agar bisa menangkap kunjungan tamu yang datang Nusa Penida. Dari hasil survey didapat bahwa para boat dan turis lebih senang menggunakan jalur pelabuhan di Kusamba dari pada di Sanur. Namun kita sudah ketahui mengenai pelabuhan di Kusamba masih belum maksimal, dimana peran pemerintah sangat minim sekali. Semua fasilitas selama ini dibangun oleh pribadi. Hal ini yang menjadi kendala bagaimana solusi maupun langkah yang bisa diambil agar pelabuhan segitiga mas yang saat ini dikelola oleh swasta bisa menjadi milik Pemerintah daerah. “Rencana lanjutan, kami juga akan mengarahkan para turis/tamu yang naik di sanur bisa menggunakan Boat di Kusamba.”, sambung Kadis Pariwisata,
Perbekel Desa Lembongan, I Ketut Arjaya juga memberi masukan terkait bagaimana mengejar peluang untuk meningkatkan PAD Pariwisata Nusa Penida. saat ini, tamu tamu yang ke Nusa melalui pelabuhan Benoa jumlahnya sangat menurun, kalah bersaing dengan agen agen dari China. Untuk itu dia ingin mengajak untuk bergerak bersama sama.apakah dimulai dari regulasi untuk mengatur boat boat yang masuk Nusa Penida maupun Lembongan, dan mekanisme mekanisme lainnya, Dalam menangkap kedatangan para toris, turis yang diharapkan adalah kedatangan tamu yang memiliki kualitas, bukan hanya sekedar kedatangan para tamu dengan aspek kuantitasnya saja,
Kelompok Ahli pembangunan I Ketut Sudiarta), mengatakan dari kajian penyusunan KLHS ini, kita memang banyak bekerja namun kita masih minim data. Ketut Sudiarta mencontohkan di OPD Disdukcapil dengan program inovasinya adalah Kawi Semara, ketika ditanya berapa jumlah data yang menikah diusia dini?, datanya belum tercatat.
Tambahan Kades Lembongan, adakah program program dari Pemerintah yang bersifat penanganan selain Toss, agar dapat mengolah sampah ditempat namun dapat mengurangi biaya biaya operasional maupun biaya tenaga kerja. Sebagai contoh di Lembongan dapat bantuan mesin press sampah plastic, dimana sampah sampah plastic yang telah di pilah di pres kemudian dikirim untuk dijual ke Surabaya, namun pendapatan dari penjualan sampah plastik ini sangat minim sekali. Hal ini yang kita harapkan bagaimana menciptakan program pengolahan sampah dimana di satu sisi dapat menekan biaya biaya sehingga dapat bernilai ekonomis.
Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Hukum, Prof. Made Suwitra, memberikan usulkan peran serta OPD yang hadir disini sangat penting untuk digunakan sebagai validasi.OPD diharapkan betul betuk berperan, sehingga bisa dijadikan masukan ketika masyarakat dapat memanfaatkan SDA yang ada disekitarnya walaupun aturan semua itu kewenangannya ada di Propinsi. Agar ada keterkaitan antara Pemerintah Daerah dengan desa yang dasarnya aturannya adalah _perarem_. Sehingga dalam mengelola SDA yang dasarnya adalah _perarem_ sehingga tidak bertentangan dengan Hukum Negara. Ketika mengunakan _Perarem_ namun tidak berdasarkan Hukum Negara maka berarti ada penyimpangan. “Mohon untuk tokoh tokoh desa agar memperhatikan hal itu”, pinta dosen Fakultas Hukum Unwar. **Litbang**