**_Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) memuat kapasitas daya tampung dan daya dukung Sumberdaya Alam, disusun agar pembangunan dilaksanakan selaras sesuai dengan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Adapun (tujuh belas) 17 tujuan berkelanjutan yaitu 1). Tanpa kemiskinan, 2). Tanpa kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik dan pertanian berkelanjutan, 3). Kehidupan yang sehat dan sejahtera, 4). Pendidikan yang berkualitas inklusif dan merata, 5). Kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan, 6). air bersih dan sanitasi layak, 7). Energi bersih dan terjangkau, 8), Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, 9). Membangun infrastruktur berketahanan mendukung industrialisasi, 10). Mengurangi kesenjangan didalam dan diantar negara, 11). Mewujudkan kota dan permukiman yg berkelanjutan, 12). Konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, 13). Penanganan perubahan iklan dan dampaknya, 14). ekosistem laut dan samudra, 15). Ekosistem daratan. 16). Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, 17). Kemitraan untuk mencapai tujuan._**
Sesuai dengan isi Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan hidup dan Permendagri No.7 Tahun 2018 Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) dengan memastikan bahwa prinsif pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam menjaga keberlangsungan sumberdaya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan mutu hidup generasi masa kini serta mendatang.
Substansi Permendagri No.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembuatan KLHS-RPJMD yaitu diawali dengan pembentukanTim pembuat KLHS-RPJMD, Pengkajian SDGs, Perumusan skenario SDGs, penjaminan kualitas, Pendokumentasian dan validasi KLHS-RPJMD.
Acara uji publik II dibuka oleh Kepala Baperlitbang Kabupaten Klungkung dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan menampung masukan kepada Tim KLHS RPJMD 2018-1023 agar skenario Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah sesuai dengan indikator tercapai. Belum tercapai dan belum terlaksana sehingga peran para pihak sangat diperlukan sedangkan Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada tgl. 16 Desember 2018 sekaligus rancangan awal RPJMD bisa selesai tepat waktu. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber (Kelompok Ahli) Kabupaten Klungkung yaitu Ir. I Ketut Sudiarta, M.Si.
Menurut Sudiarta, “jika TPB telah mencapai target tidak perlu upaya tambahan, jika tidak mencapai taget dilakukan upaya tambahan sesuai dengan tujuan masing masing indikator. Upaya tambahan inilah yang harus dijabarkan dan dilaksanakan oleh masing-masing instansi teknis daerah”. Tambah Klp ahli asal Desa Lembongan ini.
Setelah selesai pemaparan oleh Kelompok Ahli, dilanjutkan dengan acara diskusi. Diskusi pertama disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, tentang regulasi pemenuhan pelayanan dasar pendidikan untuk dapat membaca bahasa Indonesia, matematika dan sarana prasarana pendidikan agar jadi prioritas termasuk cuci tangannya. Sementara itu Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, menyoroti tentang target produksi ikan tangkap yang berfluktuasi dan pengaruh pengembangan budidaya rumput lautnya akibat pariwisata.
Kepala Dinas Perindustrian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Perencanaan dan realisasi penganggaran jadi prioritas untuk menekan pengangguran melalui pembukaan kesempatan kerja. Jadi agar ada dukungan pendanaan yang cukup dalam rangka melaksanakan rancangan menurunkan kemiskinan di Kab. Klungkung, dengan target daerah 3 % ditahun 2023.
Kepala Dinas Pertanian Kab. Klungkung mengusulkan untuk menekan alih fungsi lahan disusun perda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (PL2B) dan menjadikan pengembangan sapi bali di Nusa Penida bersertifikat. Dengan adanya sertifikat ini harga jual sapi bisa ditingkatkan. OPD lain menyoroti masalah narkoba, seperti Dinas Kesatuan Bangsa tentang bahaya narkoba belum memiliki data dan akan diupayakan pemenuhannya.
Untuk sektor kesehatan, staf dinas kesehatan masih koordinasi tentang data yang belum terisi seperti _Unneed_ (pemenuhan kontrasepsi yang tidak terpenuhi) pelayanan kesehatan yang tidak ada, sedangkan LSM, Yayasan dan filontropi untuk melakukan inventarisasi terhadap kegiatan yang dilakukan untuk pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung. Plt. Kepala Dinas PUPR menyepakati data yang disampaikan oleh Badan Pusat Statistik untuk jalan non status yang belum jelas dari sisi kewenangan. Sekretaris Dinas Perhubungan menyampaikan perkembangan pelabuhan segitiga mas untuk dilengkapi tahap tahap kegiatannya. Perwakilan bank diharapkan pelayanan dapat terpenuhi terjangkau dengan mudah dan cepat. **_Litbang_**