Menindaklanjuti hasil rapat Komisi II dengan dengan Sekretaris Daerah dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Klungkung yang telah dilakukan pada 21 Oktober lalu, hari ini kembali dilakukan Rapat Kerja guna membahas Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial. Rapat Kerja yang diadakan 26 Oktober 2015 mengundang Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Klungkung.
Rapat kerja hanya dihadiri oleh Sekda dan Bagian Kesra Setda Kab. Klungkung harus ditunda karena pihak eksekutif tidak bisa memberikan keputusan tentang pedoman hibah dan bansos karena ketidak hadiran Bupati Klungkung .