Kamis 21 November 2024 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Klungkung diselenggarakan Seminar Strategi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata Nusa Penida Tahun 2025-2029 melalui “KOPI NUSA”. Kegiatan seminar ini dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Klungkung dan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida serta tim penyusun RPKP Pariwisata Nusa Penida Tahun 2025-2029.
Pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata Nusa Penida Tahun 2025-2029 merupakan strategi untuk mempercepat pembangunan kawasan perdesaan di Kecamatan Nusa Penida dimana dokumen rancangan pembangunan perdesaan tersebut sudah selesai disusun dan untuk selanjutnya diseminarkan untuk memperoleh masukan/saran bagi perbaikan rancangan dokumen tersebut. Untuk mempercepat penyusunan dan pelaksanaan dari rencana pembangunan kawasan perdesaan tersebut Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Klungkung membuat inovasi “KOPI NUSA” yang merupakan akronim dari Kolaborasi Perencanaan Terintegrasi Ekowisata Nusa Penida.
KOPI NUSA ini merupakan strategi atau inovasi untuk mendorong percepatan pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas (KKP) Nusa Penida khususnya dalam mewujudkan pembangungan pariwisata berkelanjutan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Keberhasilan pembangunan kawasan perdesaan pariwisata secara langsung akan berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian di kawasan perdesaan pariwisata Nusa Penida yang diharapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Penida. Adapun inovasi “KOPI NUSA” ini bertujuan untuk:
- Tujuan Jangka Pendek adalah tersusunnya rancangan peraturan bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pariwisata Nusa Penida Tahun 2025-2029.
- Tujuan jangka menengah adalah keselarasan antar dokumen perencanaan yaitu antara dokumen RPKP Pariwisata Nusa Penida dengan RPJMD/Renstra Tahun 2025-2029, RKPD/Renja Tahun 2026 dan dengan RKP Desa Tahun 2026 untuk desa-desa pada wilayah Kawasan Perdesaan Nusa Penida.
- Tujuan jangka panjang adalah terwujudnya ecowisata Nusa Penida yang diindikasikan oleh terdapat minimal 3 (tiga) desa wisata aktif pada Kawasan Perdesaan Nusa Penida, tingkat kunjungan ke kawasan pariwisata Nusa Penida dari 713.365 jiwa di tahun 2023 menjadi 949.489 jiwa pada tahun 2026, peningkatan rata-rata lama tinggal wisatawan menjadi tiga hari di tahun 2026 dan peningkatan occupancy rate dari 30,7% di tahun 2023 menjadi 40,86% di tahun 2026.
Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Klungkung sebenarnya telah menetapkan Nusa Penida sebagai Kawasan Perdesaan Pariwisata dengan Surat Keputusan Bupati Klungkung Nomor 545/24/HK/2020 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata “Gema Santi” Nusa Penida tahun 2020-2024. Penetapan Nusa Penida sebagai kawasan perdesaan pariwisata tersebut bertujuan agar pembangunan pariwisata di Nusa Penida dapat berjalan lebih cepat dan memberi manfaat lebih banyak bagi masyarakat Nusa Penida. Namun demikian hingga berakhirnya periode RPKP 2020-2024, tujuan pembangunan kawasan belum tercapai secara optimal
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja BPK atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2021 s.d Semester I Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Instansi terkait lainnya di Semarapura, ditemukan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pariwisata “Gema Santi” Nusa Penida masih ditemukan permasalahan signifikan yang perlu mendapat perbaikan, yaitu aspek perencanaan dan pendanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Lemahnya fungsi monitoring dan evaluasi menyebabkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi tidak teridentifikasi dan tujuan akhir tidak terpantau perkembangan pencapaiannya.
Mencermati temuan tersebut maka perlu dilakukan perbaikan penyusunan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan rencana pembangunan Kawasan Perdesaan Pariwisata (KPP) Nusa Penida. Pembenahan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola penyusunan dan pelaksanaan perencanaan pembangunan Kawasan Perdesaan melalui strategi KOPI NUSA (Kolaborasi Perencanaan Terintegrasi Ekowisata Nusa Penida).
Ekowisata yang merupakan strategi pembangunan pariwisata berkelanjutan merupakan bentuk dukungan pencapaian TPB/SDGs di Indonesia. Ekowisata merupakan aktivitas pariwisata yang memanfaatkan alam dan menampilkan daya tarik wisata yang ramah lingkungan. Konsep ekowisata sangat penting untuk diterapkan karena memiliki banyak manfaat diantaranya meningkatkan kesadaran lingkungan, mendukung konservasi alam, meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat perdesaan, membentuk karakter, dan menumbuhkan kecerdasan emosional serta dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat secara luas. Oleh karenanya pengembangan ekowisata sebagai pengembangan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Klungkung sangat sesuai seiring pesatnya pertumbuhan pariwisata Klungkung khususnya di Nusa Penida. Kunjungan wisata terus mengalami peningkatan. Tahun 2022 jumlah kunjungan sebanyak 278.654 orang meningkat menjadi 713.365 orang di tahun 2023. Demikian pula tingkat hunian kamar di Kabupaten Klungkung meningkat signifikan dari 15,81% di tahun 2022 menjadi 30,7 di tahun 2023.
Dari pelaksanaan seminar tersebut diperoleh sejumlah saran dan masukan baik dari OPD maupun dari perbekel sebagai “pemilik” wilayah pembangunan kawasan perdesaan sebagai bahan untuk penyempurnaan dokumen RPKP Pariwisata Nusa Penida Tahun 2025-2029. Dokumen tersebut diharapkan akan menjadi sebuah dokumen yang komperehensif tentang strategi dan upaya bagi percepatan pembangunan kawasan perdesaan di Nusa Penida.