Monev Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) T.A. 2024

Dalam rangka percepatan serapan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tanggal 28 Oktober 2024 dilaksanakan monev pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diikuti oleh OPD terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk:

  1. Menilai kinerja pelaksanaan proyek yang didanai oleh DAK, memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
  2. Memastikan bahwa dana DAK digunakan secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan peruntukannya. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana.
  3. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat daerah, baik kepada pemerintah pusat maupun masyarakat.
  4. Mengidentifikasi masalah atau hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan proyek, sehingga dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
  5. Memberikan umpan balik yang konstruktif bagi pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk perbaikan di masa mendatang.
  6. Mengevaluasi dampak dari program yang didanai oleh DAK terhadap masyarakat, sehingga dapat diukur seberapa besar kontribusi dana tersebut terhadap pencapaian tujuan pembangunan.
  7. Sebagai dasar untuk menyusun perencanaan yang lebih baik di masa mendatang, baik dalam penggunaan DAK maupun dalam program pembangunan lainnya.

Tinggalkan komentar